jam digital

Jumat, 02 November 2012

Surat dari DPP (terkait kasus sukhoi).


Surat Edaran DPP IATCA
Nomor : 001/DPP IATCA/EDR-V/2012
Tentang

LANGKAH - LANGKAH DPP IATCA
DALAM MENYIKAPI ACCIDENT SUKHOI SUPER JET (SSJ 100)


Sehubungan dgn accident pesawat. SSJ-100 Sukhoi Civil Aircraft tanggal 09 Mei 2012 maka, DPP IATCA merasa perlu mengambil langkah-langkah dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap controller on duty. Selain itu momentum ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan profesi dan organisasi

Himbauan DPP menyikapi hal ini adalah “diminta kepada seluruh Anggota IATCA agar melaksanakan tugas sesuai Peraturan dan SOP yg berlaku, dan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini”.

LANGKAH LANGKAH DPP IATCA

1.      Surat DPP IATCA nomor: DPP.137/UMD.02/2012/KUSJ-B tanggal 10 Mei 2012 tentang Pendampingan Dalam Investigasi terhadap Controller On Duty pada accident pesawat SSJ-100 Sukhoi Civil Aircraft.
2.      Mengikuti rapat koordinasi dan pengumpulan data yg diadakan tanggal 10 Mei 2012 bertempat di ruang rapat SAPDA gedung tower Bandara Soekarno – Hatta, yang dihadiri oleh:

a.       Direktorat Navigasi Penerbangan
b.      Kantor Pusat PT. Angkasa Pura II (Persero)
c.       Kantor Cabang Utama PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara Soekarno – Hatta Jakarta.
d.      IATCA

3.      Pers rilis baik media cetak maupun elektronik untuk meluruskan Opini yang menyudutkan ATC guna menyelamatkan posisi ATC ( controller on duty). Pers rilis  (terlampir).

HASIL RAPAT

1.      Tidak dapat kami tampilkan karena menyangkut data rekaman yg merupakan kerahasiaan dalam investigasi dengan KNKT.
2.      Controller on duty diberikan istirahat sampai dengan YBS siap melakukan tugas kembali.





HASIL SEMENTARA DARI LANGKAH PERS RILIS DI ATAS

1.      Wawancara dengan Koran tempo tanggal 11 Mei 2012.
2.      Pemberitaan Koran Tempo mulai tanggal 12  s/d 14 Mei 2012 tentang kronologis umum musibah sukhoi, sampai  harapan ATC dalam single ATS Provider.
3.      Meluruskan opini tentang:

a.       Penyudutan ATC yaitu ATC Menurunkan pesawat dari 10,000 ft ke 6000 ft dan menjadikan crash, yg sebenarnya terjadi adalah pesawat mengalami crash bukan pada saat turun dari 10,000 ft ke 6000 ft, akan tetapi karena manoeuvre  dari pesawat itu sendiri yg keluar dari batas batas keselamatan.
b.      Tentang Misscommunication antara Pilot dan ATC yg kemungkinan mempunyai dialek bahasa yg berbeda, pelurusanya adalah:

Ø  berdasarkan data yg ada hal tersebut tidak benar karena singkatnya percakapan, dan fasilitas radio yang sangat baik.  
Ø  Antara ATC dan Pilot mempunyai Standard Phraselogy tersendiri untuk berkomunikasi.
Ø  Adanya Phraselogy “confirm dan say again” bila terjadi keraguan.

c.       Tentang tanggung jawab ATC untuk memberikan informasi cuaca pada saat terbang ke pesawat, pelurusanya adalah dalam peralatan radar ATC (ground) pada umumnya belum dilengkapi dengan Radar Weather, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pilot untuk masalah cuaca pada saat terbang, karena yg mandatory untuk peralatan radar weather adalah pada pesawat, oleh sebab itu ATC untuk tidak menolak apabila ada permintaan pilot untuk suatu manoeuvre menghindari cuaca.
d.      Tentang ATC mendapatkan kompensasi dari airline tertentu karena memberikan prioritas, pelurusanya adalah tidak ada ATC yg melakukan hal itu, karena ATC bekerja dengan rules, bukan dengan kolusi ataupun kompensasi.

4.      Keluarnya statement dari kementrian perhubungan via juru bicara bapak Bambang bahwa : “ATC yang mengijinkan penurunan ketinggian pesawat sesuai dengan prosedur, izin diberikan saat pesawat di atas Atang Sanjaya, iyu adalah wilayah aman untuk terbang rendah”. Ia minta sejumlah pihak untuk menahan kesimpulan terutama yang memojokan salah satu pihak.

Jakarta, 21 Mei 2012

Dewan Pengurus Pusat  IATCA
           Ketua Umum

                    TTD

   
     Drs. I Gusti Ketut Susila


Lampiran:        Surat Edaran DPP IATCA
Nomor : 001/DPP IATCA/EDR-V/2012



REDAKSIONAL PERS RILIS DPP IATCA
DARI TANGGAL 11 S/D 15 MEI 2012


I.       DASAR

1.      Perintah Langsung Ketua Umum IATCA ke Koordinator Legal DPP IATCA pada tanggal 09 Mei 2012, untuk:

a.     Mendampingi  anggota IATCA (controller on duty) pada accident shukoi super jet 100 (SSJ 100)
b.    Menyiapkan redaksional pers rilis DPP IATCA

2.      Surat DPP IATCA nomor: DPP.137/UMD.02/2012/KUSJ-B tanggal 10 Mei 2012 tentang Pendampingan Dalam Investigasi terhadap Controller On Duty pada accident pesawat SSJ-100 Sukhoi Civil Aircraft.

II.    OPERASIONAL

Bahwa pesawat sesuai dengan tujuannya yaitu JOY Flight adalah untuk hiburan / bersenang senang dengan para undangan.

Adapun pesawat terbang dengan tujuan daerah pelabuhan ratu via training area Atang Sanjaya Bogor. Pesawat melakukan manouver yaitu turun dari ketinggian 10,000 ft ke 6000 ft di atas tryning area Atang Sanjaya Bogor. Pesawat telah dengan aman membuat satu manouver pada training Area tersebut. Adapun pesawat menjadi tidak aman (crash) adalah pada saat menginformasikan untuk melakukan manoeuvre selanjutnya, manoeuvre selanjutnya itulah yg kemungkinan menyimpang dari kaidah kaidah aman. Kapan dan bagaimana manoeuvre yg menyimpang dari kaidah aman tersebut terjadi, termasuk ada apa dengan pesawatnya? Itu tidak bisa dijelaskan saat ini karena pihak KNKT yang berwenang untuk itu.  Yang perlu dipastikan adalah  ATC memberi ruang pada pesawat di  suatu Training Area untuk melakukan kegiatanya itu aman, karena suatu training area di design aman dengan batasan batasan tertentu.

Kondisi yg tidak benar adalah Pesawat mengalami crash pada saat turun dari 10,000 ft ke 6000 ft.

III. FASILITAS, INFRASTRUKTUR DAN SDM

Pada umumnya fasilitas dan infrastruktur lain masih ada kekuranganya, akan tetapi pihak Pemerintah dan Angkasa Pura II telah melakukan banyak perbaikan.

IV. REMUNERASI

Apabila dibandingkan dengan Negara tetangga memang remunerasi ATC kita tertinggal, dan IATCA  sebagai satunya satunya organisasi yang mewadahi ATC seluruh Indonesia sudah berusaha maksimal untuk memperjuangkan hal tersebut. Yang perlu digaris bawahi adalah ATC dengan remunerasi yang ada tetap bekerja secara professional.

Sebagai perbandingan remunerasi ATC Thailand adalah sebesar > Rp, 45 JT, India > Rp. 60 JT, sedangkan Negara yang relative sama biaya hidupnya adalah Thailand.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa remunerasi ATC di Indonesia bukan tidak layak tetapi perlu perbaikan.

V.    HARAPAN IATCA

1.      Anggota IATCA untuk melaksanakan himbauan Ketua Umum IATCA
2.      Masyarakat ataupun Pers untuk tidak menyudutkan apalagi menyalahkan ATC dalam kasus ini, karena semua investigasi belum selesai.
3.      Silahkan masyarakat luas serta semua pers untuk mengenal lebih jauh tentang profesi ATC, karena ATC adalah profesi yang unik dan langka diantara profesi profesi yg ada,  dikarenakan tugas dan tanggungjawabnya.
4.      Para Provider segera memenuhi kekurangan kekurangan dari fasilitas, infrastruktur serta SDM yang ada.
5.      Pemerintah segera membentuk SINGLE AIR NAVIGATION SERVICES PROVIDER (ANSP) yang dalam UU NO 1 tentang Penerbangan diistilahkan dengan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI)
6.      Seyogyanya bila mengacu pada amanah UU NO 1 tentang Penerbangan PPNPI tersebut sudah terimplementasi paling lambat tanggal 12 Januari 2012.

Demikian pers rilis DPP IATCA pada media cetak ataupun elektronik pada tanggal 11 s/d 15 Mei 2012. BRAVO IATCA


Jakarta, 21 Mei 2012
Dewan Pengurus Pusat  IATCA
           Ketua Umum

                    TTD

   
     Drs. I Gusti Ketut Susila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar