(Okezone,Jum'at, 30
November 2012)
………………….Nantinya, jika perum tersebut telah terbentuk, maka akan
berada di bawah Kementerian BUMN bukan di Kementerian Perhubungan. Dahlan
menuturkan, tujuan dari pembentukkan Perum tersebut dikarenakan agar ATC lebih
independen dalam hal pengaturan masuknya pesawat ke bandara………………………
…………….."Pegawai Air Traffic Control (ATC) itu tidak mau disamakan PNS…. Perum itu gajinya lebih korporasi karena profesi ATC itu sekelas pilot," katanya.
…………….."Pegawai Air Traffic Control (ATC) itu tidak mau disamakan PNS…. Perum itu gajinya lebih korporasi karena profesi ATC itu sekelas pilot," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar