Surat
Edaran DPP IATCA
Nomor
: 001/DPP IATCA/EDR-V/2012
Tentang
LANGKAH
- LANGKAH DPP IATCA
DALAM
MENYIKAPI ACCIDENT SUKHOI SUPER JET (SSJ 100)
Sehubungan
dgn accident pesawat. SSJ-100 Sukhoi Civil Aircraft tanggal 09 Mei 2012 maka,
DPP IATCA merasa perlu mengambil langkah-langkah dalam rangka pendampingan dan
perlindungan terhadap controller on duty. Selain itu momentum ini juga
dimanfaatkan untuk kepentingan profesi dan organisasi
Himbauan
DPP menyikapi hal ini adalah “diminta kepada seluruh Anggota IATCA agar
melaksanakan tugas sesuai Peraturan dan SOP yg berlaku, dan dapat mengambil
pelajaran dari kejadian ini”.
LANGKAH
LANGKAH DPP IATCA
1. Surat
DPP IATCA nomor: DPP.137/UMD.02/2012/KUSJ-B tanggal 10 Mei 2012 tentang
Pendampingan Dalam Investigasi terhadap Controller On Duty pada accident
pesawat SSJ-100 Sukhoi Civil Aircraft.
2. Mengikuti
rapat koordinasi dan pengumpulan data yg diadakan tanggal 10 Mei 2012 bertempat
di ruang rapat SAPDA gedung tower Bandara Soekarno – Hatta, yang dihadiri oleh:
a.
Direktorat Navigasi Penerbangan
b.
Kantor Pusat PT. Angkasa Pura II
(Persero)
c.
Kantor Cabang Utama PT. Angkasa Pura II
(Persero) Bandara Soekarno – Hatta Jakarta.
d.
IATCA
3. Pers
rilis baik media cetak maupun elektronik untuk meluruskan Opini yang
menyudutkan ATC guna menyelamatkan posisi ATC ( controller on duty). Pers rilis
(terlampir).
HASIL
RAPAT
1. Tidak
dapat kami tampilkan karena menyangkut data rekaman yg merupakan kerahasiaan dalam
investigasi dengan KNKT.
2. Controller
on duty diberikan istirahat sampai dengan YBS siap melakukan tugas kembali.
HASIL
SEMENTARA DARI LANGKAH PERS RILIS DI ATAS
1. Wawancara
dengan Koran tempo tanggal 11 Mei 2012.
2. Pemberitaan
Koran Tempo mulai tanggal 12 s/d 14 Mei
2012 tentang kronologis umum musibah sukhoi, sampai harapan ATC dalam single ATS Provider.
3. Meluruskan
opini tentang:
a.
Penyudutan ATC yaitu ATC Menurunkan
pesawat dari 10,000 ft ke 6000 ft dan menjadikan crash, yg sebenarnya terjadi adalah pesawat mengalami crash bukan pada saat
turun dari 10,000 ft ke 6000 ft, akan tetapi karena manoeuvre dari pesawat itu sendiri yg keluar dari batas
batas keselamatan.
b.
Tentang Misscommunication antara Pilot
dan ATC yg kemungkinan mempunyai dialek bahasa yg berbeda, pelurusanya adalah:
Ø berdasarkan
data yg ada hal tersebut tidak benar karena singkatnya percakapan, dan
fasilitas radio yang sangat baik.
Ø Antara
ATC dan Pilot mempunyai Standard Phraselogy tersendiri untuk berkomunikasi.
Ø Adanya
Phraselogy “confirm dan say again” bila terjadi keraguan.
c.
Tentang tanggung jawab ATC untuk
memberikan informasi cuaca pada saat terbang ke pesawat, pelurusanya adalah
dalam peralatan radar ATC (ground) pada umumnya belum dilengkapi dengan Radar
Weather, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pilot untuk masalah cuaca
pada saat terbang, karena yg mandatory untuk peralatan radar weather adalah
pada pesawat, oleh sebab itu ATC untuk tidak menolak apabila ada permintaan
pilot untuk suatu manoeuvre menghindari cuaca.
d.
Tentang ATC mendapatkan kompensasi dari
airline tertentu karena memberikan prioritas, pelurusanya adalah tidak ada ATC
yg melakukan hal itu, karena ATC bekerja dengan rules, bukan dengan kolusi
ataupun kompensasi.
4. Keluarnya
statement dari kementrian perhubungan via juru bicara bapak Bambang bahwa :
“ATC yang mengijinkan penurunan ketinggian pesawat sesuai dengan prosedur, izin
diberikan saat pesawat di atas Atang Sanjaya, iyu adalah wilayah aman untuk
terbang rendah”. Ia minta sejumlah pihak untuk menahan kesimpulan terutama yang
memojokan salah satu pihak.
Jakarta, 21 Mei
2012
Dewan
Pengurus Pusat IATCA
Ketua Umum
TTD
Drs. I Gusti Ketut Susila
Lampiran: Surat Edaran DPP IATCA
Nomor : 001/DPP IATCA/EDR-V/2012
REDAKSIONAL
PERS RILIS DPP IATCA
DARI
TANGGAL 11 S/D 15 MEI 2012
I. DASAR
1. Perintah
Langsung Ketua Umum IATCA ke Koordinator Legal DPP IATCA pada tanggal 09 Mei
2012, untuk:
a. Mendampingi anggota IATCA (controller on duty) pada
accident shukoi super jet 100 (SSJ 100)
b. Menyiapkan
redaksional pers rilis DPP IATCA
2. Surat
DPP IATCA nomor: DPP.137/UMD.02/2012/KUSJ-B tanggal 10 Mei 2012 tentang
Pendampingan Dalam Investigasi terhadap Controller On Duty pada accident
pesawat SSJ-100 Sukhoi Civil Aircraft.
II. OPERASIONAL
Bahwa
pesawat sesuai dengan tujuannya yaitu JOY Flight adalah untuk hiburan /
bersenang senang dengan para undangan.
Adapun
pesawat terbang dengan tujuan daerah pelabuhan ratu via training area Atang
Sanjaya Bogor. Pesawat melakukan manouver yaitu turun dari ketinggian 10,000 ft
ke 6000 ft di atas tryning area Atang Sanjaya Bogor. Pesawat telah dengan aman
membuat satu manouver pada training Area tersebut. Adapun pesawat menjadi tidak
aman (crash) adalah pada saat menginformasikan untuk melakukan manoeuvre
selanjutnya, manoeuvre selanjutnya itulah yg kemungkinan menyimpang dari kaidah
kaidah aman. Kapan dan bagaimana manoeuvre yg menyimpang dari kaidah aman
tersebut terjadi, termasuk ada apa dengan pesawatnya? Itu tidak bisa dijelaskan
saat ini karena pihak KNKT yang berwenang untuk itu. Yang perlu dipastikan adalah ATC memberi ruang pada pesawat di suatu Training Area untuk melakukan kegiatanya
itu aman, karena suatu training area di design aman dengan batasan batasan
tertentu.
Kondisi yg tidak benar adalah
Pesawat mengalami crash pada saat turun dari 10,000 ft ke 6000 ft.
III. FASILITAS, INFRASTRUKTUR DAN SDM
Pada
umumnya fasilitas dan infrastruktur lain masih ada kekuranganya, akan tetapi
pihak Pemerintah dan Angkasa Pura II telah melakukan banyak perbaikan.
IV. REMUNERASI
Apabila
dibandingkan dengan Negara tetangga memang remunerasi ATC kita tertinggal, dan
IATCA sebagai satunya satunya organisasi
yang mewadahi ATC seluruh Indonesia sudah berusaha maksimal untuk
memperjuangkan hal tersebut. Yang perlu
digaris bawahi adalah ATC dengan remunerasi yang ada tetap bekerja secara
professional.
Sebagai
perbandingan remunerasi ATC Thailand adalah sebesar > Rp, 45 JT, India >
Rp. 60 JT, sedangkan Negara yang relative sama biaya hidupnya adalah Thailand.
Dari
sini bisa disimpulkan bahwa remunerasi ATC di Indonesia bukan tidak layak
tetapi perlu perbaikan.
V. HARAPAN IATCA
1. Anggota
IATCA untuk melaksanakan himbauan Ketua Umum IATCA
2. Masyarakat
ataupun Pers untuk tidak menyudutkan apalagi menyalahkan ATC dalam kasus ini,
karena semua investigasi belum selesai.
3. Silahkan
masyarakat luas serta semua pers untuk mengenal lebih jauh tentang profesi ATC,
karena ATC adalah profesi yang unik dan langka diantara profesi profesi yg
ada, dikarenakan tugas dan
tanggungjawabnya.
4. Para
Provider segera memenuhi kekurangan kekurangan dari fasilitas, infrastruktur
serta SDM yang ada.
5. Pemerintah
segera membentuk SINGLE AIR NAVIGATION
SERVICES PROVIDER (ANSP) yang dalam UU NO 1 tentang Penerbangan
diistilahkan dengan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI)
6. Seyogyanya
bila mengacu pada amanah UU NO 1 tentang Penerbangan PPNPI tersebut sudah
terimplementasi paling lambat tanggal 12 Januari 2012.
Demikian pers
rilis DPP IATCA pada media cetak ataupun elektronik pada tanggal 11 s/d 15 Mei
2012. BRAVO IATCA
Jakarta, 21 Mei
2012
Dewan
Pengurus Pusat IATCA
Ketua Umum
TTD
Drs. I Gusti Ketut Susila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar